Menulis Teks Pidato Persuasif
Penyuluhan Resiko Pernikahan Dini Bagi Remaja Penerus Bangsa
Selamat Siang Semua
Assalammualaikum Wr. Wb.
Shallom, Salam Sejahtera
bagi Kita Semua.
Om Swastiastu, Nsmo Buddhaya, Salam Kebajikan Rahayu
Bagaimana kabar hari
ini? Semoga selalu dalam keadaan sehat. Sebelumnya izinkan saya untuk memperkenalkan diri. Perkenalkan nama saya Marhansyah Anugrah Kurniawan dari Puskesmas Mlati 1. Pada kesempatan kali ini saya
mendapatkan amanah dari panitia untuk menyampaikan materi tentang “Resiko
Pernikahan Dini Bagi Remaja Penerus
Bangsa”.
Sebelum memasuki ke
materi saya akan memberikan pemanasan. Kalau saya berkata “Nikah Muda”
maka teman-teman semua menjawab dengan “Gak Dulu”.
Siap semuanya? Kita mulai.
Nikah Muda, Gak Dulu
Nikah
Muda, Gak Dulu
Luar biasa semangatnya, tepuk tangan untuk kita semua.
Baik selanjutnya kita langsung masuk saja ke materi
“Resiko Pernikahan Dini Bagi Remaja Penerus Bangsa”.
Hadirin yang berbahagia
Berdasarkan aturan
Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu syarat nikah resmi baik secara agama dan
negara adalah minimal usia 19 tahun. Namun fakta yang ditemui, saat ini banyak remaja dibawah 19 tahun yang sudah
menikah. Pernikahan tersebut sah secara agama
namun tidak dengan Negara. Masih banyak masyarakat yang mengangap nikah usia di bawah 19 tahun adalah hal yang wajar bahkan orang tuapun memaksa anaknya
setelah tamat sekolah menengah atas langsung
menikahkan anaknya.
Tentu pernikahan dini bagi kedua pasangan baik
pada laki laki maupun perempuan memiliki resiko besar bagi kedua
pasangan tersebut. Pada pihak laki laki yaitu perubahan sifat dikarenakan mental
dan psikisnya belum siap, seperti: mudah marah, main tangan,
dan belum dapat mengontrol emosinya. Contoh lainnya terdapat
pada masalah kesehatan organ reproduksi. Kemudian pada pihak perempuan yaitu mendapatkan kekerasan
dari pihak laki laki karena suatu masalah pada kesiapan dan kesehatan organ reproduksinya.
Kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya, di antaranya :
1. Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun,
2. Kematian pada ibu hamil usia 15-19 tahun sering dijumpai di berbagai Negara karena kurang kuatnya pada perempuan saat persalinan,
3. Bayi lahir secara premature dan terjadi perdarahan hebat saat proses lahiran,
4. Terbesit keingan untuk cenderung melakukan aborsi,
5. Kurangnya pengetahuan ibu tentang gizi bagi ibu hamil yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin.
Oleh karena itu, Puskesmas Mlati 1 mengajak kepada seluruh remaja usia di bawah 19 tahun untuk tidak menikah dahulu supaya mencegah hal-hal yang beresiko dari paparan di atas. Harapannya setelah acara ini dapat membuka pikiran para hadirin tentang bahaya pernikahan dini. Sehingga tidak adanya keinginan untuk menikahkan anaknya di bawah 19 tahun.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga apa yang saya sampaikan tadi dapat bermanfaat bagi kita semua. Saya selaku pemateri momohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyampaian materi serta tindakan yang kurang berkenan di hati para hadirin. Marilah kita tunda pernikahan dan nikmati masa muda kita dengan berkarya, berinovasi, dan meraih cita cita yang diinginkan.
Jodoh bisa dicari
namun masa muda tidak akan datang dua kali.
Terima kasih
Wassalammualaikum,
Wr. Wb.
Wah sangat bermanfaat
BalasHapussangat menambah wawasan dan bisa dijadikan referensi juga
BalasHapusTernyata teks pidato persuasif juga ada, sudah ngga bingung lagi cari referensi lain
BalasHapus